25.5 C
Mataram
Saturday, November 2, 2024

Akhmad Salehudin Bersama Klien Gugat Setengah Miliar Pengusaha Villa KLU

Must read

Mataram – Gugatan wanprestasi oleh Nonik Herawati kepada pengusaha Villa, Ayu Ariyani, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, kota Mataram, Senin (8/7/2024).

Gugatan wanprestasi itu terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Mtr. Agenda sidang pertama ialah mediasi kedua belah pihak yang bersengketa.

Sidang dipimpin oleh Ketut Somanase yang bertindak sebagai hakim ketua. Ia didampingi dua hakim anggota. Agenda sidang itu untuk memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum Ayu Ariyani, Rusdiansyah menilai gugatan ini salah alamat. Ia mengaku kliennya (Ayu Ariyani) tidak ada hubungan hukum dengan penggugat ( Nonik Herawati).

“Klien kami (Ayu Ariyani) tidak ada hubungan jual beli dengan penggugat (Nonik Herawati), Ayu Ariyani melakukan jual beli dengan I Wayan Ardana Putra, mantan suami Nonik Herawati,” kata Rusdiansyah kepada awak media usai persidangan.

Ditempat terpisah, kuasa hukum Nonik Herawati, Akhmad Salehudin mengatakan Ayu Ariyani tidak memenuhi perjanjian dengan kliennya Nonik Herawati karena tidak melunasi kewajibannya. Pengusaha Villa 58 tahun itu tidak memenuhi perjanjian untuk melunasi mobil jenis Suzuki Ertiga yg dibelinya dari Nonik Herawati.

“Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk membeli mobil, seharga Rp 170 juta yang akan dicicil dalam waktu 3 bulan dengan perjanjian akan dilunasi pada bulan Januari 2019, namun hingga hari ini perjanjian itu belum dilaksanakan,” jelas Akhmad.

Akhmad juga menjelaskan Ayu Ariyani melakukan transaksi jual beli itu bukan dengan I Wayan Ardana Putra melainkan mantan istrinya Nonik Hermawati sebagai pemilik mobil.

Diketahui, dalam perkara ini Akhmad menilai Ayu Ariyani telah melakukan wanprestasi sehingga merugikan kliennya. Ayu Ariyani pun digugat 471 juta.

Lebih lanjut Akhmad berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan duduk bareng sehingga dapat menemukan solusinya.

“Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan di warung kopi karena ini merupakan gugatan sederhana (GS),” tutup Akhmad.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article