28.5 C
Mataram
Monday, October 14, 2024

AKAD Lobar Gedor PN Mataram Buntut Vonis 3 Bulan penjara Kades Langko

Must read

Mataram, NTB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi bersalah dalam perkara tindak pidana pemilu (Tipilu), Senin siang (05/02/2024). Dia terbukti bersalah dan divonis hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.

“Keputusannya belum adil, karena yang jadi pertimbangan hanya keterangan dari jaksa saja. Keterangan dari saksi-saksi kami belum dipertimbangkan,” kata Mawardi usai sidang.

Saat pembacaan vonis berlangsung, Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat (AKAD Lobar) menggelar aksi di depan PN Mataram. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas nama kepala desa.

“Saudara Kepala Desa Langko, tidak melekat jabatannya di media sosial Facebook atau WhatsApp group. Kalau kampanye terbuka, baru bisa dikatakan bersalah,” kata Ketua AKAD Lobar, Sahril didampingi puluhan kepala desa di Lombok Barat, dan sejumlah aktivis dan masyarakat Desa Langko.

Atas vonis yang ditetapkan PN Mataram, AKAD Lobar bersama Penasihat Hukum Kepala Desa Langko bakal melayangkan banding. Sebab seharusnya kata Sahril, Kepala Desa Langko divonis bebas, karena tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.

Sahril juga merujuk pada pesta demokrasi saat ini, khususnya pada Pilpres 2024. Dimana lembaga negara, Menteri hingga Presiden secara terang-terangan berkampanye, mendukung salah satu calon. Namun sayangnya, kepala desa yang notabene pelayan birokrasi terbawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, justru mendapatkan kriminalisasi seperti ini.

“Kalau Bupati, Gubernur, ASN atau anggota DPR yang melakukan kesalahan dalam Pemilu, malah dikembalikan kepada undang-undang induknya. Tapi kalau kepala desa langsung dipidana, tidak dikembalikan ke undang-undang Desa. Mau mengadu ke Presiden Jokowi, dia juga ikut kampanye kok. Kami hanya bisa mengadu kepada Allah SWT, semoga orang-orang yang menjalankan tugas profesinya akan diberikan azab sesuai dengan yang dilakukannya karena keputusan yang mereka ambil. Kami menduga majelis Hakim PN Mataram telah zalim terhadap kasus yang menimpa Pak Mawardi,” celotehnya.

Untuk diketahui, Mawardi selaku Kepala Desa Langko dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum. 

Mawardi sendiri dilaporkan oleh SH seusai diduga sengaja mengampanyekan istrinya Facebook dan group WhatsApp “Diskusi Lintas Generasi” di Desa Langko. Mawardi diduga dengan sengaja memposting foto istrinya yang merupakan caleg partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar Lombok Barat.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article