Lombok Tengah, NTB – Puluhan warga Desa Lantan, Kecamatan Batukeliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah melakukan aksi demonstrasi di kantor desa setempat.
Kedatangan warga ini guna menuntut pihak desa mengakomodir warga yang belum kebagian lahan hak guna usaha (HGU).
Mengingat warga mengetahui pihak desa sudah mengusulkan sekitar 400 kepala keluarga untuk mendapatkan sertifikat lahan HGU seluas 173 hektar di Desa Lantan.
Korlap aksi, Suhardi mengatakan selain tuntutan pembagian dengan merata lahan HGU, pihaknya juga meminta agar pihak desa memberikan data 400 KK yang diusulkan ke pusat tersebut.
“Kami melihat hanya 3 dusun yang diusulkan mendapatkan HGU, sementara 7 dusun lainnya tidak dimasukkan oleh pihak desa,” ungkap Suhardi.
Menanggapi tuntutan masyarakat itu, Kepala Desa Lantan Erwandi mengatakan, ke 400 KK yang diusulkan tersebut merupakan hasil kesepakatan kelompok di bawah, bukan hasil kesepakatan dari pihak desa.
Tak hanya itu, 3 dusun yang mendapat lahan HGU itu adalah warga yang memang sudah lama menggarap lahan tersebut bahkan sudah belasan tahun, sejak ditinggalkan oleh PT. Trisno Kenangan.
“Bukan wewenang desa untuk membagikan lahan HGU, mengingat itu adalah tanah negara yang diputuskan langsung oleh pihak BPN,” jelas Erwandi.