28.5 C
Mataram
Thursday, October 10, 2024

Sentra Gakkumdu Kota Mataram Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Must read

Mataram, NTB – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram, gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di Hotel Golden Palace, Mataram, Sabtu (2/12/2023).

Hadir dalam kegiatan ini Tim Sentra Gakkumdu Kota Mataram, diantaranya Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muh. Yusril, Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat.  Kasi BB Kejari Mataram, I Wayan Triantana. Turut hadir, Para pengawas kecamatan (Panwascam) se-Kota Mataram.

Kegiatan ini menghadirkan para narasumber yang diantaranya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama selaku Koordinator Sentra Gakkumdu, Dewi Asmara selaku Akademisi dan Kasi BB Kejari Mataram, I Made Triantana. Rakernis ini dibuka secara resmi Ketua Bawaslu Kota Mataram, Moh. Yusril.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Moh. Yusril  mengatakan bahwa Rakernis ini dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, agar dalam melaksanakan penanganan pelanggaran tindak pidana dalam Pemilu 2024 dapat terintegrasi dengan baik serta setiap unsur didalam Sentra Gakkumdu memiliki pemahaman dan visi yang sama untuk mewujudkan cita-cita penyelenggaraan Pemilu.

“Dengan Rakernis ini maka setiap unsur dalam Gakkumdu yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan dapat melakukan koordinasi satu sama lain dalam penanganan pelanggaran pemilu,”kata yusril saat membuka rakernis.

Lebih jauh disebutkan, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dimulai dari Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Jika dihitung Sampai dengan hari ini, masa kampanye sudah berjalan 5 hari. Ini berarti masih tersisa sekitar 75 hari lagi,” sebutnya.

Dalam kurun waktu tersebut, Para peserta pemilu diberikan ruang sebesar- besarnya oleh aturan, untuk melaksanakan kampanye dan meyakinkan masyarakat terkait Visi misi serta program kerja ke depan.

Yusril yang juga sebagai Penasehat Sentra Gakkumdu Kota menjelaskan, potensi terjadinya pelanggaran sangat besar. Terlebih lagi dengan pergeseran pola seiring dengan perkembangan teknologi, tentunya dinamika di lapangan tentu tidak semulus apa yang tertuang dalam aturan atau nomenklatur yang ada.

“Kalau dulu money politics itu langsung dibagi- dibagikan. Tapi sekarang bisa melalui aplikasi handphone atau E-Wallet,” singgungnya.

Kendati seluruh peserta pemilu serta masyarakat umum telah memahami aturan pemilu, Bawaslu hingga saat masih terkendala keterbatasan dalam menyampaikan informasi yang informatif ke masyarakat.

Sehingga tahun 2019, terbentuklah Sentra Gakkumdu Kota Mataram, yang didalamnya terdiri dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian. 

“Hubungan kami bersama sentra Gakkumdu sejak 2019 silam, sangat luar biasa. Tidak secara formal saja. Kadang-kadang secara informal kita selesaikan masalah lapangan dan itu lebih efektif,” ulasnya.

Sementara itu, Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat menekankan soal pentingnya peran Sentra Gakumdu dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu 2023, sesuai Undang-Undang RI Nomor 7 Tentang Pemilu Tahun 2017.

Di mana dijelaskan, tentang peran Tim Sentra Gakkumdu dalam konteks adanya dugaan pelanggaran pemilu, beserta unsur-unsur dan bahan pembuktian, agar kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

Faktanya, kasus dugaan tindak pidana pemilu setiap saat berubah, seiring dengan perkembangan teknologi. Para peserta kampanye tentunya juga telah mempelajari celah-celah lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk meraih suara.

“Sekarang kita dapat melihat, semua orang bisa memanfaatkan teknologi untuk kepentingan pemenangan Paslon dan mengait pemilih di tingkat menengah ke atas. Ini yang perlu dipahami para personel Sentra Gakumdu maupun Pengawas lapangan,” ujarnya.

Karenanya ia meminta para anggota Sentra Gakkumdu dapat mempelajari perkembangan modus operandi melalui teknologi. 

“Kita harus selangkah lebih maju, bagaimana kita bisa menilai, menjaga dan menganalisa kejadian yang berpotensi menyerempet tindak pidana pemilu.  Makanya pengawas kecamatan kalau melihat gejala ini tolong dikomunikasikan dengan Sentra Gakkumdu,” pesannya.

“Karena kita tahu, batas waktu penyelidikan hingga penuntutan sudah ditentukan. Kalau teman- teman di Panwascam ini paham, mestinya harus siap ketika ada pelanggaran,” tandasnya.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article