28.5 C
Mataram
Monday, October 14, 2024

Prof. Dr. Sudiarto: Untuk Menyelamatkan Bank NTB Syariah Segera Gelar RUPS Luar Biasa

Must read

Mataram, NTB – Guru Besar Hukum Bisnis dari Universitas Mataram, Prof. Dr. Sudiarto, angkat suara terkait temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan korupsi Rp 26,4 miliar pada pembangunan 12 gedung dan dana kredit yang dilakukan oleh jajaran direksi Bank NTB Syariah.

Menurut prof. Sudiarto, dalam temuan OJK tersebut mengatakan bahwa, ketentuan intern dan kebijakan direksi tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku.

“Itu temuan dan bahasa dari OJK ya, OJK mengatakan seperti itu, ketentuan intern dan kebijakan direksi tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Sudiarto, saat ditemui di kediamaannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, belum optimalnya tugas dan tanggung jawab dewan Komisaris yang ada di Bank NTB Syariah.

“Saya tidak akan mengatakan hal yang tidak memiliki dasar apalagi  tidak valid serta akurat. Setelah saya telisik ternyata benar juga apa yang menjadi temuan OJK,” ujarnya.

Prof. Sudiarto menyarankan agar segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar biasa. Hal ini dimaksudkan untuk mengoreksi catatan OJK serta hasil audit BPK yang dinilai ada ketimpangan dan penyimpangan yang sekian banyak dalam mengelolaan keuangan Bank.

“Lembaga Negara seperti OJK dan BPK tentu melakukan audit dengan sangat komprehensif dan akuntabel, karena mereka tidur selama 6 bulan lebih di Bank NTB Syariah untuk mengoreksi,” ungkapnya.

Menurutnya RUPS adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan dan menyehatkan Bank NTB Syariah dari ancaman kebangkrutan.

“Ibaratnya temuan OJK dan BPK itu penyakit kanker, kalau dibiarkan akan menyebar kemana-mana, mari kita obati dan potong penyakit-penyakit itu biar tidak menyebar,” tutupnya.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article