30.5 C
Mataram
Sunday, November 10, 2024

Polresta Mataram Amankan Dua Pekerja Wanita Dibawah Umur

Must read

Mataram, NTB – Dua wanita di bawah umur yang bekerja di sebuah cafe diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram, di wilayah Cakranegara, Sandubaya dan Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dua wanita tersebut terjaring saat Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar Cafe-cafe / tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram, Sabtu (13/05/2024) malam.

“Selain mengamankan kedua wanita tersebut, kami juga mengamankan pemilik cafe tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata kompol Yogi.

kasat Reskrim menjelaskan, larangan mempekerjakan anak diatur dalam Pasal 76 undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya perdagangan minuman keras tanpa izin resmi serta adanya dugaan disejumlah cafe / tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai patner Song, Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan razia di sejumlah Cafe di wilayah Cakranegara, Sandubaya dan Mataram.

“Kedua anak dibawah umur tersebut berinisial SZ (17) alamat Lombok Timur dan EJ (17) alamat kota Mataram. Mereka saat ini berada di unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” ucapnya.

Selain kedua perempuan anak dibawah umur yang diamankan pada razia tersebut, sejumlah Minuman Keras / Minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek turut pula disita karena tidak memiliki surat izin penjualan.

“Ini merupakan tindakan penertiban yang dilakukan Polresta Mataram dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H., tahun 2024 M., ”tutupnya.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article