26.1 C
Mataram
Friday, January 24, 2025

Polisi Ringkus Dua Pengedar Ganja di Mataram

Must read

Mataram – MFS (28) dan MZY (25) warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini diamankan tim opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram lantaran diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat hampir 96, 58 gram, serta barang bukti lainnya.

“Berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polresta Mataram bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Sriwijaya Kota Mataram. Tim kami mengamankan pelaku inisial MFS, dan ditemukan ditemukan ganja yang terbungkus dalam kotak kardus berbentuk paket,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kamis (04/07/2024).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke jalan Panji Anom Kelurahan Kekalik Jaya, kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dan berhasil mengamankan terduga pelaku MZY.

“Di lokasi ini tim mengamankan seseorang berinisial MZY selaku pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa peralatan seperti timbangan elektrik, roll paper dan alat komunikasi. Diduga barang ini sebagai pendukung peredaran Narkotika. MZY dan BB akhirnya diamankan, “jelasnya.

Saat ini Keduanya diamankan ke Sat Narkoba Polresta Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Terhadap kedua terduga di jerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article