26.8 C
Mataram
Thursday, October 16, 2025

Polda NTB Bongkar Praktik Pengoplosan Beras SPHP di Lombok Barat, Pelaku Gunakan Karung Bekas BULOG

Must read

Mataram, NTB – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar praktik dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, merek, dan perdagangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Aksi tersebut melibatkan pengoplosan beras merek SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik BULOG.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil monitoring Kantor Wilayah BULOG NTB yang mencurigai peredaran beras dalam kemasan lama SPHP yang seharusnya sudah tidak beredar. Dugaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi pengoplosan di sebuah rumah di wilayah Lombok Barat. Tempat tersebut didatangi langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K., dan Kasubdit I Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K., pada Rabu, 30 Juli 2025.

“Hari ini kami melihat langsung tempat dan seluruh perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan beras SPHP. Lokasi ini untuk sementara kami pasangi garis polisi karena masih dalam proses penyidikan,” jelas Kombes Endriadi di lokasi.

Seorang pria berinisial NA diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, seperti beberapa karung berlabel SPHP, beras menir (beras berkualitas rendah), serta alat-alat pendukung proses pengoplosan.

Modus operandi yang digunakan NA adalah mencampur beras kualitas rendah dengan beras yang lebih bagus, lalu mengemasnya ke dalam karung bekas SPHP yang telah dimodifikasi. Setelah itu, beras oplosan tersebut dijual ke toko-toko ritel dan pedagang pasar tradisional di perkampungan. Beberapa pedagang diketahui telah menerima dan menjual beras tersebut.

“Terduga belum ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan memeriksa pemilik toko-toko ritel yang membeli beras tersebut sebagai saksi,” tambah Endriadi.

Polisi menyebut, NA dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  • Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
  • Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sementara itu, Pimpinan Wilayah BULOG NTB, Sri Murniati, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polda NTB. Ia menegaskan bahwa begitu menerima mandat penyaluran beras SPHP dari pemerintah, pihaknya langsung melakukan monitoring intensif.

“Kemasan yang digunakan pelaku sudah lama tidak diproduksi. Bahkan stok resminya pun sudah nihil. Diduga kuat, kemasan tersebut dicetak ulang secara ilegal oleh pelaku,” ungkap Sri.

Sri memastikan seluruh temuan telah diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ia berharap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan produk pangan bersubsidi.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen aparat dan BULOG dalam menjaga distribusi pangan nasional, melindungi hak konsumen, serta menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.


Tags: #PoldaNTB #BULOG #SPHP #BerasOplosan #PerlindunganKonsumen #LombokBarat #Kriminal #DistribusiPangan #NTB

Jika ingin versi singkat untuk media sosial atau rilis pers, saya juga bisa bantu siapkan.


Alat

ChatGPT dapat

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article