28 C
Mataram
Tuesday, April 14, 2026

Koordinator Aksi Driver Ditersangkakan Usai Rusak Kantor Grab Mataram

Must read

Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan Kantor Grab Cabang Mataram. Peristiwa ini terjadi saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 17 April 2025 lalu.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/161/VI/2025/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, laporan tersebut diajukan oleh PT Grab Teknologi Indonesia melalui kuasa hukumnya, Harvardy Muhammad Iqbal, pada 28 Agustus 2025.

Dalam kronologinya, RS yang berperan sebagai koordinator lapangan aksi memimpin sekitar 300 driver melakukan demonstrasi di depan Kantor Grab Mataram di Jalan Adi Sucipto No.1, Kota Mataram. Aksi sempat bergeser ke Kantor Gubernur NTB, sebelum massa kembali lagi ke Kantor Grab pada pukul 14.45 WITA.

Setibanya di lokasi, RS diduga melakukan perusakan kunci pintu harmonika kantor dengan cara memasukkan lem dan lidi ke dalam lubang kunci. Akibatnya, kantor tidak bisa beroperasi seperti biasa.

“Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk rumah kunci yang rusak, nota penggantian kunci, serta rekaman CCTV,” jelas Wakasat Reskrim Polresta Mataram, IPTU Sang Putu Gede.

Setelah dilakukan gelar perkara pada 4 Juli 2025, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Berkas perkara kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, dan masih menunggu petunjuk lanjutan untuk proses hukum berikutnya.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article