27.5 C
Mataram
Friday, September 20, 2024

Polairud Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster

Must read

Mataram, NTB – Lima orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan benih lobster diamankan Direktorat Polairud Polda NTB bersama BKO Polair Baharkam Mabes Polri. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 28.083 benih  lobster ilegal, dengan total kerugian negara Rp 3 miliar lebih.

Kelima orang yang berhasil diamankan, yakni IP (27), JH (35), dan AR (21) asal Kecamatan Jonggat. ,Z (34) dan K (36) asal Kecamatan Pujut. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari sopir hingga pembeli.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syaripudin menjelaskan polairud polda NTB bersama BKO Polair Baharkam Mabes Polri berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 28.083 ekor jenis pasir dan mutiara. Lima terduga pelaku penyelundupan asal lombok turut diamankan bersama barang bukti.

“Dari 28.083 ekor yang kita amankan, terdapat 23.527 ekor benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara 4.556 ekor, sehingga total semuanya 28.083 ekor benih lobster ” kata Kabid humas. 

Sementara itu , Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan terbongkarnya jaringan penyelundup benih lobster tersebut berawal dari diamankan sopir dan kernet truk pengangkut di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat saat hendak akan dikirim ke Ketapang, Jawa Timur menggunakan jalur laut.

“Anggota kami mengamankan  IP dan AR saat akan menyebrang menuju Padangbai di Pelabuhan lembar,”jelasnya.

Dari pengakuannya, mereka disuruh  terduga  JH untuk mengirim barang tersebut ke Ketapang, Jawa Timur menggunakan jalur laut.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan  Z dan K yang merupakan pembeli langsung dari Nelayan. Diduga  ada pemodal lain yang terlibat,  ini diperkuat oleh bukti transaksi melalui M-banking ke rekening Z.

Dari hasil pengungkapan tersebut Dirpolairud Polda NTB menyebutkan para tersangka yang diamankan tersebut merupakan Jaringan yang terorganisir. Ia berkomitmen akan terus berupaya membongkar atau menghalangi jaringan yang ada tersebut untuk mencegah ilegal fishing di wilayah hukum Polda NTB.

Atas tindakan tersebut para terduga pelaku terjerat UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan/atau pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf (a) UU RI no 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dan/atau pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPJi Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta Kerja.(let)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article