Mataram, NTB – Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Cakranegara, Kota Mataram didatangi petugas dalam rangka melakukan razia penyalahgunaan Narkotika serta penertiban peredaran Minuman beralkohol (Minol) tanpa izin edar, Sabtu, (16/12/2023).
Dalam kegiatan razia tersebut petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan satpol PP kota Mataram melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dengan memeriksa jenis minuman keras atau beralkohol lainnya serta dilakukan tes urine kepada pengunjung dan pekerja tempat hiburan malam guna memastikan adanya penyalahgunaan narkotika.
Selain mencegah peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika, kegiatan razia tempat hiburan malam tersebut sebagai upaya penertiban peredara Minol dan miras yang dilakukan tanpa surat izin penjualan.
Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumandra Karthiawan menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah Kota Mataram menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024 serta menciptakan situasi yang kondusif pada saat pelaksanaan tahapan pemilu 2024.
“Operasi ini terus dilakukan oleh Polresta Mataram untuk menciptakan keamanan serta sebagai langkah meminimalisir peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram,”terangnya.
Razia tempat hiburan malam kali ini dilakukan sejak pukul 22:00 Wita – 00:00 dini hari dengan sasaran, pengelola dan pekerja tempat hiburan serta para pengunjung.
“Sebanyak 10 tempat hiburan malam yang kami datangi dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung hingga tes urin secara acak terhadap pengunjung, pengelola dan pekerja. Hasilnya semua negatif,”ucapnya .
Menurutnya apa yang dilakukan dalam razia tersebut sebagai upaya pencegahan untuk memastikan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di tempat atau lokasi yang rawan seperti tempat hiburan malam dapat di minimalisir.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra., dalam razia tersebut di setiap tempat hiburan malam yang di razia memberikan himbauan pada pengunjung tentang bahaya Narkotika.
Begitupula dengan miras atau Minol yang jika dikunsumsi secara berlebihan akan menimbulkan efek yang dapat merubah konsentrasi yang jika dibiarkan dapat menimbulkan akibat buruk bagi dirinya maupun orang lain disekitar kita yang akhirnya mengganggu ketertiban umum.
“Jadi kami mohon kepada pengelola tempat hiburan untuk mengontrol para pengunjung sehingga dapat mencegah keributan yang akan mengganggu ketertiban masyarakat secara umum,”tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 00:00 dini hari itu menyita puluhan botol miras / Minol berbagai jenis. Selanjutnya memberikan surat panggilan kepada pemilik tempat hiburan atau tongkrongan yang kedapatan menjual minuman beralkohol sementara izin usahanya hanya coffe shop.
“Kami berharap langkah yang dilakukan oleh sinergitas TNI, Polri dan Pemerintah Kota Mataram ini dapat memberikan dampak terhadap peredaran dan Penyalahgunaan narkotika di wilayah kota Mataram dapat diminimalisir,”pungkas Kasat Narkoba Polresta Mataram.