Matataram, NTB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Satu Data dan Informasi Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor Disnakertrans NTB, Senin (17/7/2023).
Rakor yang dihadiri oleh Disnakertrans Kab/Kota se-NTB dan Kadiskominfotik NTB ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia dan sebagai tindak lanjutnya Kemnaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15/2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan.
Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH menyampaikan Satu Data lahir sebagai bentuk keresahan bahwa betapa sulitnya mencari data di Indonesia ini, terutama data yang akurat dan valid di sektor ketenagakerjaan. Dengan adanya Satu Data diharapkan dapat menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat digunakan antar-instansi pusat serta daerah. Data dan informasi yang akurat dan up to date ibarat kompas, yang menunjukkan jalan yang benar dan membuat kita menjadi mudah dalam mengatasi masalah maupun menyusun program yang produktif.
“Secara bertahap kami mulai mengumpulkan data meski belum lengkap. Tanpa data dan informasi yang akurat, maka program kerja pun tidak bisa dibuat. Dan pada akhirnya mustahil pemerintah bisa menyelesaikan masalah. Tanpa data yang akurat ibarat bekerja tanpa kompas,” tegas Aryadi.
Dalam mewujudkan Data yang valid dan akurat, menurut Aryadi harus ada kolaborasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan dari stakeholders terkait. Apalagi ruang lingkup sektor ketenagakerjaan sangat luas, tidak mungkin hanya ditangani oleh Disnakertrans saja.
Contohnya dalam peningkatan kompetensi SDM pasti melibatkan Dikbud, NGO atau aktifis LSM yang bekerja di sektor pendidikan dan tenaga kerja.
“Dengan Kolaborasi berbagai pihak, kita bisa menghasilkan data yang akurat dan pada akhirnya bisa menyusun program yang berbasis persoalan di sektor tersebut,” tambah Aryadi.
Terkait layanan Satu Data, Kemnaker memiliki aplikasi SIAPKerja dan WLKP Online. Aplikasi SIAPkerja(Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan) yang diluncurkan Januari 2022 lalu, adalah satu strategi pemerintah dalam memberikan layanan yang masif, terjangkau dan adil terkait akses informasi ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat.
Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat, perusahaan, kementerian dan lembaga dalam mengakses layanan yang ada. Aplikasi yang merupakan branding baru dari aplikasi Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan) memberikan empat pelayanan ketenagakerjaan secara digital, antara lain: layanan peningkatan kompetensi (Skill Hub), layanan sertifikasi kompetensi (Serti Hub), layanan penempatan (Karir Hub), hingga pengembangan dan pendampingan kewirausahaan (Biz Hub).
“Dengan Aplikasi SIAPKerja, kita bisa melihat jumlah angkatan kerja, informasi Pencari Kerja (Pencaker), baik latar belakang pendidikan, jenis pekerjaan yang diinginkan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh pencaker,” terang Aryadi.
Begitupula dengan WLKP Online, pengusaha tidak perlu repot lagi mendatangi kantor Disnakertrans untuk membawa banyak dokumen yang menyita banyak waktu dan biaya. Tapi cukup dengan mengakses situs: wajiblapor.kemnaker.go.id, maka pelaporan WLKP dapat dilakukan dari rumah.
Pendaftaran perusahaan secara online selain sangat mudah, juga memiliki banyak manfaat. Karena di dalamnya memuat informasi tentang identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan jumlah kesempatan kerja serta skill/komptensi pekerja yang dibutuhkan.
Data-data tersebut sangat penting sebagai bahan pembinaan terhadap perusahaan, terutama dari kami pemerintah daerah dalam mengkosolidasikan penyiapan SDM, juga dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis bagi ketenangan bekerja dan kemajuan berusaha.Namun, WLKP online masih ada kekurangannya, karena masih ada perusahaan dan pemilik UMKM yang belum mampu mengisi aplikasi tersebut.
Oleh karena itu, dibutuhkan pendampingan dan edukasi agar semua perusahaan mampu mengisi aplikasi WLKP online.
“Data yang valid dan akurat di sektor ketenagakerjaan dapat menghasilkan gambaran tentang jumlah pekerja dan memetakan kompetensi apa yang dibutuhkan, serta tren industri ke depan. Bahka data sangat dibutuhkan sebagai indikator dalam penentuan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK),”pungkasnya.