24.5 C
Mataram
Friday, February 14, 2025

Jual Narkoba, Bapak dan Anak di Mataram Berakhir di Bui

Must read

Mataram, NTB – Seorang pria berinisial TA  (55) dan anaknya RR (32), ditangkap aparat  satuan reserse narkoba Polresta Mataram pada Senin (13/11/2023). Bapak dan anak itu kini mendekam di penjara karena terlibat peredaran narkoba. 

“TA, dan RR itu satu keluarga. RR ini anaknya TA, sales sepeda listrik di Mataram,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, saat konferensi pers di Mapolresta mataram, Rabu (15/11/2023).  

Dalam kasus ini, lanjut Mustofa, TA  dan RR diduga  sebagai bandar narkoba. Dari tangan bapak dan anak itu, polisi mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 133,67 gram, handphone, tiga brankas kecil, alat konsumsi, uang tunai Rp 14.700.000, kartu ATM, dan timbangan elektrik.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial TSM (27) dan MA (25), lantaran menghalang-halangi petugas.

“Saat dilakukan penangkapan, ada dua saudara dari terduga pelaku mencoba menghalang-halangi petugas. Kedua orang tersebut juga kita amankan untuk pemeriksaan,” kata Mustofa.

Keterlibatan bapak dan anak dalam peredaran barang haram itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Atas laporan tersebut, Satresnakoba langsung mendalami  dan menemukan keberadaan terduga bandar sebagai penyuplai barang haram tersebut yakni di salah satu perumahan di Jln. Gora 1 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya Senin (13/11/2023), didapat barang bukti sabu-sabu seberat  133,67 gram pada pelaku RR, sementara  0,8 gram pada terduga pelaku TA.

“TA kita tangkap dikediamannya  bersama anaknya RR. Setelah digeledah, kemudian ditemukan barang sebanyak ini,” kata Mustofa. 

Dari kasus ini, bapak dan anak disangkan pasal 114 dan  Pasal 112, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article