26.6 C
Mataram
Thursday, January 16, 2025

H.Akhmad Salehudin SH Menghadirkan Sepuluh Saksi Menggugat Pengusaha Villa Di PN Mataram

Must read

Mataram, NTB– Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan sengketa tanah yang terletak di desa malaka, kec. Pemenang, Lombok Utara, pada Selasa (3/12/2024). Sidang tersebut berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat I Wayan Ardana Putra & Nonik Hermawati.

Kasus ini berawal dari jual beli lahan di desa malaka, kec. Pemenang, Lombok Utara yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena lokasinya yang strategis di kawasan pariwisata. Pihak penggugat (I Wayan Ardana Putra & Nonik Hermawati) melalui kuasa hukumnya, Akhmad Salehudin mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya secara sah melalui akta jual beli yang diakui hukum.

“Kami telah membeli tanah tersebut dari Elisabeth Ariani,” kata kuasa hukum, Akhmad Salehudin.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Lalu Sandi menghadirkan lima saksi dari pihak penggugat. Dalam keterangannya, saksi penggugat menjelaskan bahwa tanah tersebut diketahui telah terjadi perikatan jual beli dihadapan notaris.

“Tanah itu telah terjadi jual beli di notaris,” ujar salah satu saksi penggugat di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Akhmad Salehudin menjelaskan seluruh berkas dokumen lahan tanah I Wayan Ardana Putra & Nonik Hermawati tersebut, telah disampaikan ke majelis hakim. Pihaknya yakin lahan penggugat yang di klaim telah komplit dokumen kepemilikan lahan tersebut. Dengan sidang lanjutan ini, pihaknya berharap penggugat mendapatkan lahan tersebut karena sesuai dengan dokumen yang ada atau dimilikinya.

Sidang sengketa lahan ini masih berlangsung, dan akan dilanjutkan nanti di persidangan berikutnya, dengan menghadirkan lima saksi.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article