Lombok Barat, NTB – Jumlah perkara kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat hingga semester 2 bulan Juli 2024 terbilang cukup tinggi, peningkatanya mencapai 10 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
“Untuk tingkat perceraian atau perkara yang diterima Pengadilan Agama Lombok Barat di tahun 2023 itu sebanyak 2. 864 perkara dari Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara, dan itu semua dari jenis perkara mulai dari Cerai Gugat, Cerai Talak, Isbat Nikah, Dispensasi Kawin, Wali adhol, poligami, Asal Usul Anak, perwalian, Harta Bersama, Gugatan Waris dan lain-lainya. Kemudian yang sudah diputus itu 2. 853 perkara.” kata H. Jalaludin, Panitera Pengadilan Agama Giri Menang saat ditemui di Kantornya, Rabu (17-07-24).
Kemudian pada tahap semester 2 ini terdapat 1.623 perkara istri gugat suami yang diterima Pengadilan Agama setempat. Dari 1.623 perkara itu 35 persen diajukan warga Lobar 25 persen dari KLU dan terdapat 1.362 diantaranya sudah diputuskan Pengadilan Agama.
“Peningkatnya mencapai 10 persen jika melihat data tahun 2023 lalu,” lanjut Jalal.
Adapun beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadnya kasus perceraian dalam rumah tangga dipengaruhi faktor ekonomi 60 persen, pendidikan 25 persen dan faktor judi 0,5 persen.
Lebih lanjut, pihak pengadilan mengedepankan mediasi dalam upaya memberikan solusi. Selain itu juga dengan tingginya kasus perceraian tersebut dinilai tingginya kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.