Lombok Tengah, NTB – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Tengah, Raden Roro Mulyaningsih mengatakan, pihaknya belum melakukan pengecekan jika pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan KTP.
Namun memang ia mengetahui bahwa pembelian gas LPG menggunakan KTP itu sudah dilaunching sejak Januari 2023.
“Cuma saya cek kuota kita di Loteng aman, hanya langka kala itu dikarenakan distribusi” ungkapnya.
Kelangkaan yang sempat terjadi dikarenakan pihak Pertamina tidak mendistribusikan, mengingat hari libur (tanggal merah). Namun pihaknya tetap bersurat supaya tetap distribusikan ke Loteng meskipun saat tanggal merah.
Dalam penggunaan KTP, dikatakan supaya sasarannya tepat. Dalam estimasinya, dalam satu Kepala Keluarga (KK) kebutuhan estimasi 2 tabung dalam seminggu itu maksimal, dimana satu KK rumah tangga dan industri kecil dan masyarakat yang terdata dalam DTKS.
“Maka, apabila merasa gajinya di atas 5 juta tidak boleh menggunakan tong gas 3 kg ini, dan di masing-masing tong sudah jelas tulisannya, khusus masyarakat miskin, makanya dasar inilah penggunaan KTP,” bebernya. (Anwar)