Lombok Barat, NTB- Asosiasi Kepala Desa Akad Kabupaten Lombok Barat mendatangi kantor Bawaslu setempat. Mereka menuntut Bawaslu setempat untuk tidak tebang pilih dalam penetapan hukum pasca rekanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana pemilu yang dilaporkan mengkampanyekan istrinya secagai caleg.
Mereka membawa kerana yang ditutup kain putih yang bertulisan stop kriminalisasi kades sebagai cikal matinya akal sehat demokrasi Bawaslu.
Selain itu, mereka juga mengancam akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, lantaran dinilai banyak melanggar etik terutama kaitanya dengan jabatan Kepala Desa yang tidak melekat 24 jam.
“Kami meihat Gakumdu dan Bawaslu Lombok Barat ini masih asal menapsirkan saja, jelas disitu yang dilarang itu adalah jabatan kepala desa ini pribadi kepala desa dijadikan jabatan, teori hukumnya apa ini. Sehingga penerapan pasal 490 itu masih lemah dan kami berkeyakinan majlis akan menilai seadil-adilnya akan dibebaskan nanti kami punya anggota”, kata Ketua Akad Sahril kemaren (16-01-23).
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Rizal Umami merespon kaitanya dengan etik hingga netralitas Kepala Desa, dirinya menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menangani dugaan adanya pelanggaran. Terlebih proses hukum yang sedang berjalan terhadap inisial M akan menjadi ajang pembuktian di pengadilan.
“Seperti apa yang bapak-bapak sampaikan kalau ada laporan silahkan jadi pelapor di kami, kami akan terima kami akan tuntaskan sebaik-baiknya dan bisa dipantau sampai selesai silahkan. Keyakinan kebenaran yang anda sampaikan tentang netralitas kepala desa keyakinan kebenaran yang sudah kami lakukan hari ini mari kita uji kita proses, kita hargai itu mari kita uji kebenaran yang anda sampikan dengan proses yang sedang kami lakukan di pengadilan,” tegas Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami.