Mataram, NTB – Dewan pengupahan Provinsi NTB mengadakan sosialisasi Peraturan baru yaitu Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sekaligus Pra Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024 di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Jumat (23/11/2023).
Sosialiasi tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans Provinsi NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB dan dihadiri oleh 15 dari 17 Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Akademisi, Unsur Pengusaha (APINDO), dan Unsur Serikat Pekerja.
Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menjelaskan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 ini ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023. Berlakunya PP No. 51 Tahun 2023 tersebut sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Terbitnya PP 51/2023 ini, mengubah beberapa poin dalam PP 36/2021. Termasuk formula penghitungan upah minimum,” ucap Aryadi
Pada PP 51/2023, formula UMP tidak lagi menggunakan batas atas dan bawah upah minimum. Variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (α) dengan rentang 0,10 sampai 0,30.
“Pembahasan hari ini tentang sosialisasi PP 51/2023 sekaligus menentukan usulan nilai UMP 2024 yang akan dibawa ke Pj. Gubernur NTB sebagai acuan untuk menentukan kenaikan UMP NTB 2024,” tuturnya.
Pemerintah Pusat menginstruksikan bahwa UMP wajib ditetapkan tanggal 21 November 2023 atau Selasa depan. Oleh karena itu, Ia meminta agar semua pihak bermusyawarah dengan damai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penetapan UMP ini.
“Berbeda pandanga sah-sah saja, yang penting tetap dalam suasana demokrasi yang sehat. Karena penentuan UMP ini sudah jelas rumus dan data yang dikeluarkan oleh BPS,” ujar Aryadi.
Berdasarkan data BPS NTB pada Agustus 2023, tercatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB sebesar 2,80%, atau turun 0,09% dibandingkan dengan Agustus 2022 di angka 2,89%. Provinsi NTB adalah daerah dengan tingkat pengangguran terbuka terendah nomor 4 di Indonesia.
Disisi lain jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 sebanyak 2,98 juta orang, mengalami peningkatan sebanyak 177,05 ribu orang dibanding Agustus 2022. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 2,39%.
“Menurunkan angka pengangguran dalam kondisi yang baru normal, ditambah pertumbuhan angkatan kerja baru yang cukup besar, bukanlah pekerjaan mudah. Banyak daerah yang belum mampu menurunkan angka pengangguran di tengah situasi seperti itu,” ungkap Aryadi.
Karena itu menurut Aryadi, yang terpenting adalah bagaimana penetapan UMP ini dapat membuat buruh menjadi lebih sejahtera dan upah mampu memberikan manfaat produktif, sehingga pembangunan bisa berjalan.
“Hubungan Industrial yg baik adalah jika pekerja dan pengusaha saling memahami dan berjuang bersama. Perusahaan bisa mengerti kebutuhan pekerja, pekerja juga bisa berjuang untuk perusahaan,” pungkasnya.
Lebih lanjut Dr. H. Sahri, M.S selaku Wakil Ketua Dewan Pengupahan yang merupakan wakil dari unsur akademisi mengungkapkan bahwa pada pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut: UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X α).
Berdasarkan data BPS terbaru, angka inflasi Provinsi NTB periode September 2022-September 2023 sebesar 2,29% dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi NTB Kuartal III-2023 sebesar 2,58%. Jika nilai indeks tertentu yang dipakai 0,1 maka kenaikan UMP 2024 adalah 2,29% + (2,58%X 0,1) = 2,55% atau Rp 2.431.830. Sedangkan, jika nilai indeks tertentu yang dipakai 0,3 maka kenaikan UMP 2024 adalah 2,29% + (2,58% X 0,3) = 3,06% atau Rp 2.444.067.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, I Wayan Jaman Saputra menyampaikan setuju dengan pemerintah, yaitu menggunakan PP 51 Tahun 2023 ini sebagai acuan dalam penetapan UMP NTB 2024. Namun, Ia mengusulkan untuk menggunakan nilai indeks tertentu (α) sebesar 0,2.
Sedangkan Yustinus Harbur, Kepala Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTB dari unsur pekerja mengungkapkan bahwa serikat buruh mengusulkan kepada pemerintah kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Ia menegaskan usul ini sudah berupa angka kompromi, di mana seharusnya bisa sampai 25%.
“Kenaikan UMP 2024 yang kecil ini dikarenakan adanya variabel indeks tertentu.
Interval indeks ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan upah. Melainkan cenderung menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, karena variabel indeks tersebut hanya dalam rentang 0,1 hingga 0,3 dan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kadisnakertrans Provinsi NTB memberikan perpanjangan waktu musyawarah hingga tanggal 20 November. Dan merangkum hasil rapat, yaitu: pertama, pemerintah mengusulkan menggunakan nilai indeks tertentu 0,3, sehingga UMP 2024 sebesar Rp 2.444.067. Kedua, buruh meminta kenaikan UMP NTB 2024 sebesar 15%. Ketiga, penetapan UMP menggunakan formula dari PP nomor 51 tahun 2023, namun nilai indeks tertentu yang dipakai 0,2.
“Nanti hari Senin akan kita adakan rapat untuk membahas usulan penetapan UMP 2024 yang akan kita serahkan ke Gubernur pada Hari Selasa tanggal 21 November,” ucap Aryadi menutup rapat itu.