Lombok Tengah, NTB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah meminta seluruh peserta partai politik termasuk para caleg untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum waktunya.
Hal itu karena masa tahapan kampanye sudah ditentukan yakni pada 28 November hingga 10 Februari 2023.
Komisioner Bawaslu Lombok Tengah Usman Faesal saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol-PP Lombok Tengah untuk melakukan penertiban jika kedapatan ada alat peraga kampanye yang dipasang.
Faesal juga mengatakan, hal yang diperbolehkan saat ini adalah sosialisasi peserta Pemilu, bukan untuk mengajak masyarakat untuk memilih atau menyampaikan visi misinya dalam alat peraga kampanye itu.
Sementara itu Sekretaris POLPP Lombok Tengah Budiman mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban namun alat peraga kampanye kembali dipasang, bahkan oknum memasang APK tidak pada tempatnya sehingga membuat jalan sembraut.