Lombok Barat , NTB – Lingkungan pendidikan harus steril dari aktivitas politik praktis. Seperti kegiatan kampanye yang dilakukan oleh kandidat tertentu. Sebab, sekolah merupakan tempat melangsungkan proses belajar mengajar.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lobar Basriadi mengatakan, larangan suksesi pencalonan tokoh tertentu sudah ditegaskan dalam aturan. Regulasi tentang kepemiluan sudah secara jelas menyebutkan, bahwa lembaga pendidikan semestinya memberikan kebabasan kepada peserta didiknya dalam menentukan pilihan.
“Kepala sekolah maupun guru dilarang keras mengerahkan siswa memilih calon tertentu. Itu tidak boleh,” ujar komisioner asal Desa Tempos, Kecamatan Gerung itu.
Basriadi mengatakan, pelajar yang sudah memiliki hak pilih, merupakan pemilih cerdas. Sehingga tidak boleh ada intervensi dari pihak lain dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang. “Apalagi pengarahan ini dilakukan di sekolah,” kata Basriadi.
Untuk sosialisasi terkait dengan hak dan kewajiban siswa pada pemilu mendatang, Bawaslu sudah turun ke sekolah. Basriadi mengaku, pihaknya mendatangi beberapa lembaga pendidikan. Misalnya kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan forum kerukunan umat beragama (FKUB) Lobar.
Sekretaris FKUB Lobar Abdurrasyid menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali melaksanakan sosialisasi tentang kepemiluan dengan menyasar siswa. Hal ini digalakkan karena banyak sekali pelajar yang menjadi pemilih pada pemilu 2024 mendatang. “Terutama sekali (materi sosialisasi) kaitannya dengan pencegahan kampanye di lingkungan sekolah yang sudah dilarang oleh Undang-undang,” katanya.
Dalam sosialisasi itu, FKUB Lobar juga menyampaikan materi tentang moderasi beragama. Sikap toleran di lingkungan sekolah itu sangat penting, agar siswa-siswi yang menganut agama berbeda bisa memahami pentingnya bersikap moderat. “Baik waktu berada di sekolah atau di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.(hum)