Lombok Barat, NTB – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Lombok Barat terus melakukan sosialisasi masif untuk meningkatkan kesadaran para Kepala Desa, ASN dan TNI-Polri untuk bisa bersikap netral pada perhelatan pesta demokrasi 2024 mendatang.
Penekanan netralitas ASN sesuai dengan Undang-undang yang melekat pada no 10 tahun 2016 dan Undang-undang no 7 taun 2017 dan Undang-undang no 5 tahun 2014.
Selain itu diatur juga dalam peraturan pemerintah no 42 tahun 2004 serta aturan Bawaslu no 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Dalam hal etika ASN wajib menghindari konflik atau kepentingan pribadi kelompok ataupun golongan. Maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan.
Sesuai ketentuan pasal 71 undang-undang 10 tahun 2010 pejabat ASN, Kades, anggota TNI-Polri dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon.
Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menegaskan jika ketentuan tersebut dilanggar dengan sengaja maka akan dikenakan sangsi, muali dari sangsi administrasi hingga berujung pidana.
“Jika ada unsur setelah diklarifikasi dia berpihak ke salah satu paslon atau caleg, maka kita akan sampaikan rekomendasi ke Komisi ASN untuk dilakukan penilaian,” jelas Rizal pada saat ditemuai beberapa hari yang lalu.
Temuan Bawaslu selanjutnya akan diserahkan ke komisi ASN kemudian memberikan rekomendasi kepada pembina pejabat kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar.
“Tidak hanya terhadap ASN tetapi tehadap Kepala Desa karena seketika sudah masuk locus dari kempanye itu maka semua orang tidak boleh untuk jarinya untuk ditahan jarinya ditahan upaya untuk mendukung secara langsung itu tidak boleh, apalagi secara verbal menyampaikan dukunganya itu. Maka itu berlaku sama tetapi tidak ke KSN ada pidana pemilu yang dipenuhi,” tutup Rizal.