Lombok Barat, NTB – Ketua PAC PDIP Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Sahnan tidak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya. Pasalnya, dia tidak terbukti melakukan perbuatan itu seperti yang disangkakan.
Melalui kuasa hukumnya yang menegaskan bahwa, sampai saat ini belum ada fakta hukum atau alat bukti yang dapat menempatkan sahnan sebagai tersangka dalam pristiwa tersebut. Pernyataan itu merujuk poin dua pada surat unit PPA Polda NTB.
“Sampai saat ini belum didapat fakta hukum atau alat bukti yang dapat menempatkan sahnan sebagai tersangka,” tegas Hariyadi Rahman kuasa hukum.
Lebih lanjut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Koalisi Masyarakat Penegak Hak Asasi Manusia Sudirman menilai, apa yang dialami oleh pihaknya sebagai bentuk persekusi. Sehingga dirinya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menangkap aktor utama dibalik pristiwa tersebut.
“Persoalan persekusi ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang serta adanya pelanggaran HAM berat,” jelas Sudirman.
Selain itu Sudirman juga mempertanyakan terkait pengeluaran Sahnan dari Sekotong berdasarkan awik-awik Desa.
“Kita berharap keputusan pengusiran itu dicabut,” tutupnya.(hum)