26.5 C
Mataram
Thursday, April 30, 2026

Tanah Warga Dipakai Pemda, Kuasa Hukum Minta BPN Bertindak

Must read

Sumbawa Barat, NTB – Kuasa hukum Max Darmawan, Nurdin Dino, yang akrab disapa Bang Dino, secara resmi meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat untuk segera menerbitkan sertifikat tanah milik kliennya seluas 75 are yang terletak di Blok Kuang Belo, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang.

Permintaan ini didasari atas dugaan penyerobotan lahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah menggunakan tanah tersebut untuk pembangunan saluran irigasi dan direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor Panwaslu.

Bang Dino menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Max Darmawan dari Anas Alwi pada bulan November 2015 melalui proses jual beli yang sah dan dilengkapi dengan surat pernyataan penggunaan fisik bidang tanah serta sporadik atas nama Max Darmawan. Proses jual beli tersebut juga disaksikan oleh tokoh masyarakat serta diketahui oleh Kepala Desa Bertong.

“Dokumen lengkap sudah kami pegang, mulai dari kwitansi bermeterai, fotokopi KTP penjual, hingga SPPT atas nama Max Darmawan yang terdaftar sejak tahun 2015. Dalam buku data Kelurahan pun tidak tercatat adanya kepemilikan lain atau status sebagai aset pemerintah,” tegas Bang Dino.

Ia juga menambahkan bahwa lahan tersebut tidak dalam kondisi sengketa, tidak dijaminkan kepada pihak manapun, serta tidak termasuk dalam kawasan hunian. Oleh karena itu, pihaknya menilai tidak ada alasan hukum bagi BPN untuk menunda penerbitan sertifikat.

“Kami mendesak BPN untuk segera melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas lahan. Jika diperlukan, kami siap adu data dengan pihak Pemda maupun BPN. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami meminta agar sertifikat tanah tersebut segera diterbitkan atas nama klien kami, Max Darmawan,” tutup Bang Dino.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article