Lombok, NTB – 2 warga yang mengaku sebagai ahli waris atau pemilik lahan menyegel Mushola Hizbul Jihad, Dusun Pondok Gedang, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukeliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Penyegelan mushola ini dilakukan ahli waris karena tidak adanya musyawarah ketika mushola tersebut dibangun tahun 2004 silam.
“Tidak ada musyawarah saat pembangunannya dulu, dan saya juga tidak tau.” Kata Darmawe.
Selain menyegel, ahli waris juga menanam pohon pisang di halaman mushola dan berencana merubuhkan musholla tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kami rubuhkan karena akan saya jadikan kebun.” Ungkapnya.
Selain itu, ahli waris mengaku sudah menawarkan agar lahan tempat mushola tersebut seluas kurang lebih 2 are dibeli oleh masyarakat dan sebagiannya akan diwakafkan, namun pengurus musholla tidak menyetujuinya.
“Jadi saya sudah tawarkan agar tanah tersebut dibeli 1 are dengan harga 10 juta dan 1 aren-ya akan diwakafkan. Namun tidak disetujui.” Bebernya.
Salah satu warga yang juga pengurus mushola juga mengatakan, masyarakat akan membangun kembali musholla di lahan yang sudah disiapkan masyarakat.
“Jadi kami bersama masyarakat sudah menyiapkan lahan untuk membangun mushola yang baru.” Sampainya.
Sebelumnya, pengurus mushola mengaku masyarakat sudah membeli tanah tersebut kepada orang tua ahli waris, namun saat ini orang tua ahli waris sudah meninggal dunia, dan anaknya yang melakukan gugatan terhadap lahan tempat terbangunnya mushola.
“Jadi sebenarnya dulu sudah dibeli tanahnya ini, modelnya tukar guling.” Jelasnya.
Akibat penutupan itu, warga dilarang beribadah maupun beraktivitas di musholla tersebut.