32.5 C
Mataram
Tuesday, February 18, 2025

Puluhan Caleg Ditemukan Kampanye Tanpa STTP

Must read

Lombok Tengah, NTB – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lombok Tengah menemukan sekitar 57 calon legislatif yang melakukan pelanggaran regulasi pemilu. 

Pelanggaran ini didominasi oleh caleg yang berkampanye tanpa tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari pihak kepolisian.

Untuk mengantisipasi pelanggaran lanjutan, Bawaslu mengklaim telah melakukan pencegahan langsung dengan menginstruksikan BKD untuk mengingatkan para calon agar berkampanye dengan STTP.

Sementara itu, berdasarkan data dari Polres Lombok Tengah, jumlah pengajuan STTP yang sudah masuk sekitar 30  caleg, sementara itu jumlah Caleg di Lombok Tengah lebih dari 6 ratusan caleg.

Polisi menduga, malasnya caleg mengurus STTP dikarenakan adanya syarat izin lokasi selain surat pengajuan STTP, sementara lokasi kampanye caleg seringkali tidak terencana lebih awal.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya caleg yang mengajukan sttp namun tidak dapat diterbitkan lantaran waktu pengajuan sebagian besar pada hari H, sementara waktu pengajuan STTP setidaknya H-3 untuk dapat terbitkan.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article