Mataram, NTB – Buntut Pernyataan Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy, Dewan Pimpinan Cabang, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mataram, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Lukman Edy ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Rombongan DPC PKB beserta tim kuasa hukum mendatangi Polresta Mataram yang dipimpin oleh ketua DPC PKB Mataram Mita Dian Listiawati pada Rabu (7/8/2024).
“Iya hari ini kami resmi melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke polisi” terang Mita Dian Listiawati.
Menurutnya, di seluruh indonesia keberatan dengan tudingan Lukman Edy tersebut terhadap ketua umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mengelola keuangan partai dengan semaunya padahal tidak seperti itu nyatanya.
“Lukman Edy ini bukan siapa-siapa, jadi dia tidak punya kapasitas untuk berbicara tentang PKB terutama menghina ketua umum kami, saya rasa Lukman Edy sudah lama absen dari PKB jadi dia tidak tau ADART partai terbaru dan dia tidak tau bagamana dinamika PKB hari ini sehingga partai kami yang dikatakan tidak baik malah suara kursinya bertambah seluruh Indonésia,” tegasnya.
Lebih jauh juga di sampaikan DPC PKB sampai dengan saat ini, semua pengurus PKB dan di NTB tetap solid dan tidak terperngaruh dengan persoalan tersebut.
Diketahui mantan sekjen PKB itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal, termasuk Pasal tentang UU ITE.
Politisi asal Sandubaya itu berharap kepada pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangani kasus yang dilaporkannya itu.