Mataram, NTB – Dirjen. PHI dan Jamsos Kemnaker RI bekerja sama dengan Disnakertrans NTB menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Hotel Golden Palace Mataram, Senin (16/10/2023).
Bimtek yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 16-19 Oktober 2023 diikuti oleh 55 orang peserta, terdiri dari wakil HRD perusahaan yang belum memiliki struktur dan skala upah dari berbagai sektor, seperti perhotelan, retail, jasa keuangan, konstruksi dan makanan minuman.
Narasumber Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Kota Mataram berasal dari pejabat Ditjen. PHI dan Jamsos dan praktisi pengupahan dengan materi diantaranya implementasi penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan, teori penyusunan struktur dan skala upah, analisa jabatan, evaluasi jabatan, serta praktek-praktek penyusunan struktur dan skala upah dengan metode ranking sederhana, metode dua titik, dan metode point vector.
Bimtek ini bertujuan agar peserta dapat memahami teori dan praktek struktur dan skala upah yang diharapkan dapat berdampak pada aspek keadilan, kesetaraan upah, kenyamanan bekerja,menciptakan suasana yang kondusif untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas bagi pekerja.
Kadisnakertrans Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH dalam sambutan pembukaannya menyampaikan pengupahan adalah masalah yang paling prinsip dalam hubungan industrial. Jika ingin menciptakan hubungan industrial yang harmonis, konsisten dan berkelanjutan, serta berkeadilan tentu tidak bisa lepas dari terwujudnya sistem pengupahan yang mampu memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya hak hak pekerja.
Ia berharap bimbingan teknis yang diikuti oleh berbagi pihak terkait diperusahaan, kedepannya akan mampu melahirkan perusahaan yang kian produktif dan meminimalisir permasalahan terkait upah di kemudian hari. “Kalaupun masih ada timbul kasus perselisihan tentang hak, khususnya upah, sudah sejak dini bisa dicarikan win win solutionnya,” harapnya.
Berbicara tentang skala upah, kata Gede tidak bisa lepas dari analisa jabatan, evaluasi jabatan dan beban kerja. Tidak mungkin pekerja yang beban kerjanya tinggi, resiko kerjanya tinggi akan memperoleh upah/gaji yang sama dengan pekerja dengan resiko dan beban kerja rendah. Ini yang kami biasa hadapi di lingkup pemerintahan, tentu saja hal yang sama berlaku juga di perusahaan.
“Beban, kondisi dan resiko kerja adalah hal yang mendasar dalam penyusunan struktur dan skala upah,” tegas mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB.