Lombok Tengah, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil membekuk 4 tersangka penyalahgunaan narkoba.
4 tersangka tersebut yakni S 40 tahun, TKP di Kelurahan Panjisari Kecamatan Praya, HS, 49 tahun, TKP di Desa Batunyale, kemudian B 24 tahun asal Desa Mertak dan W 34 tahun, TKP Desa Bener Batukeliang.
Dari ke empat tersangka ini, polisi mengamankan 6,36 gram narkoba jenis sabu.
“Ada 4 yang tersangka yang kita amankan dengan total barang bukti 6,36 gram” kata Kapolres Lombok Tengah Senin, 10/07/2023.
Terhadap barang bukti yang diamankan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pemusnahan barang bukti yang disaksikan langsung kejaksaan dan pengadilan.
“Ini kita hadirkan kejaksaan dan pengadilan untuk melihat langsung pemusnahan barang bukti” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilakukan agar nantinya tidak hilang atau menumpuk di polres.
Atas perbuatannya ke empat tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Anwar)