Lombok Tengah, NTB – Tim Reskrim Polsek Praya, Polres Lombok Tengah berhasil menangkap residivis pencurian spesialis rumah kosong berinisial MIS (38) tahun.
MIS ditangkap karena diketahui melakukan aksi pencurian di salah satu rumah polisi di kelurahan rancak Praya Lombok Tengah Minggu kemarin.
Dalam aksinya, pelaku membobol rumah polisi tersebut pada saat siang bolong saat pemilik rumah sedang bertugas.
Emas seberat 200 gram berhasil dicuri dari rumah polisi tersebut.
Mendengar informasi tersebut, Polsek Praya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Jalan raya depan SPBU Mujur Kecamatan Praya Timur, pada Senin sekitar pukul 14.00 Wita, saat akan pergi ke Lombok Timur.
Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang mengatakan pelaku dihadiahi timah panas karena hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.