Mataram, NTB – Seorang pria inisial RA asal Bima harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan mencongkel kotak amal di Mushola Lingkungan Lendang Kelor, Sayang-Sayang, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah menjelaskan Pelaku sebelumnya berpura-pura shalat untuk mengamati lokasi.
“Modus pura-pura sholat pelaku mengincar cuan dikotak amal,” ujar Nasrullah.
Pria 31 tahun yang merupakan residivis ini, kedapatan warga saat mencongkel kotak amal menggunakan cukit.
“RA merupakan residivis yang baru bebas dari penjara satu bulan lalu dengan kasus pencurian juga,” ungkap Kapolsek.
Pelaku RA mengaku menggondol uang kotak amal senilai Rp250 ribu, yang menurut pengakuannya akan dipakai untuk ongkos pulang kampung.
“Karena tidak ada ongkos pulang kampung, terpaksa saya mencongkel kotak amal tersebut,” jelasnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti ditahan di Rutan Polsek Sandubaya.
Atas perbuatannya, RA terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (let)