Lombok Utara, NTB – Anggota Polres Lombok Utara, bersama Satpol PP Kabupaten Lombok Utara melakukan mengamankan 6 unit sepeda listrik saat penertiban kendaraan tidak bermotor di Dusun Gili Trawangan, kamis (28/3/2024 ).
“Kita melakukan penindakan terhadap sepeda listrik, guna memastikan bahwa kawasan 3 gili bebas dari kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan dan warga sekitar,” kata Kapol subsektor Kawasan Gili Indah, Ipda I Putu Mahardika.
Putu menyebutkan, penindakan terhadap sepeda listrik dilakukan setelah banyaknya pengaduan soal terganggunya wisatawan.
“Mari bersama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban di kawasan 3 gili agar tetap kondusif dan nyaman bagi wisatawan dan warga sekitar,” pungkasnya.
Putu mengatakan, sesuai Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, di mana dalam Pasal 21 ayat 6 disebutkan bahwa “Setiap orang atau badan dilarang menggunakan kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang untuk wilayah kawasan wisata tiga gili (gili trawangan, meno dan air) dikecualikan kendaraan bermotor untuk pengangkutan sampah”.
“Kami disini untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan 3 gili,” kata putu.
Lebih lanjut, Ipda Putu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada dan menggunakan moda transportasi yang legal di kawasan 3 gili.