Lombok Tengah, NTB – Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan, Tutor dan Mentor bisnis FEC berpotensi terkena pidana.
“Yang ngajak untuk ikut gabung berpotensi kena pidana, tergantung dari laporan masyarakat nanti” ungkapnya.
Sementara sampai saat ini baru satu orang yang sudah melapor ke Polres Lombok Tengah dengan total kerugian 300 juta lebih.
“Baru 1 orang yang lapor dan mengaku rugi 300an juta” jelasnya.
Selain itu polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk memanggil para terlapor untuk dimintai keterangannya.
“Nama yang dilaporkan itu, pasti akan kita panggil untuk meminta keterangan” paparnya.
Polisi juga menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban agar melapor ke Polres Lombok Tengah supaya segera ditindaklanjuti. (Anwar)