Mataram, NTB – Kepolisian Resor kota mataram, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan korban 19 orang. Total pelaku meraup keuntungan hingga Rp 570 juta.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa dari kasus tersebut pihaknya mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial BP asal ampenan, kota mataram. Jumlah korbannya sebanyak Sembilan belas orang.
“Modusnya adalah akan memberangkatkan para korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal dengan tujuan korea selatan,” ujarnya.
Mustofa mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di kota mataram untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.
“Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar,” imbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban inisial HT, asal Mataram pada 14 Juni 2023. Awalnya HT ditawarkan oleh pelaku BP, untuk untuk bekerja ke Korea Selatan pada Juni 2022.
Setelah melalui proses pembuatan paspor hingga cek-up, korban tak kunjung diberangkatkan. Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polresta Mataram.
“dengan mengimi-imingi korbannya akan mendapat gaji yang lumayan banyak, jika bekerja di korea selatan. pelaku menarik uang korban hingga Rp570 juta. Masing-masing korban mengalami kerugian Rp30 juta,“ ucapnya.
Polisi juga menyita barang bukti, 22 lembar kwitansi, 2 buah paspor, HP, spanduk, daftar nama CPMI, berkas persyaratan, buku tabungan, dan hasil medical cek-up.
Pelaku BP terancam pasal 81 Jo pasal 69 UU no 28 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sub pasal 378 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(let)