Lombok Tengah, NTB – Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah, menekankan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Hal itu karena dalam aturannya, penggunaan sepeda listrik tidak dibenarkan di jalan raya, mengingat penggunaan sepeda listrik hanya boleh di kawasan, seperti tempat wisata, pabrik maupun komplek perumahan.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah IPTU Abdul Rachman ketika dikonfirmasi wartawan Rabu, 13/09/2023 mengatakan, pihak kepolisian sudah rutin melakukan sosialisasi, kaitannya dengan himbauan penggunaan sepeda listrik ini.
“Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kaitannya dengan aturan pemakaian sepeda listrik” kata Rachman.
Meski begitu pihaknya juga meminta keterlibatan para orang tua agar bagaimana memberikan edukasi kepada anaknya.
“Keterlibatan orang tua sangat penting, karena kebanyak penggunaan sepeda listrik ini dilakukan oleh anak-anak di bawah umur” jelasnya.
Mengingat penggunaan sepeda listrik saat ini didominasi oleh anak-anak yang masih di bawah umur. (Anwar)