Mataram, NTB – Dua orang pria inisial LS (46) dan LI (40), warga Desa Monggas, Kecamatan Kopang, lombok tengah diamankan jajaran direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, lantaran diduga mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram.
Kapolda NTB, Irjen pol Djoko Poerwanto mengatakan Kedua pelaku ditangkap di rumah LS saat sedang memindahkan elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu.
“Di kios milik pelaku LS, mereka mengoplos dibantu beberapa alat yang digunakan untuk memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi,” ujar Djoko saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (13/7/2023).
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas kepolisian juga menyita 76 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 46 tabung gas 12 kilogram. 10 buah selang regulator, 400 tutup segel tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kilogram, serta satu hairdryer.
“Petugas kami menyita 23 tabung gas elpiji 12 kilogram. 11 di antaranya terisi dan 12 dalam keadaan kosong, serta 22 tabung gas 5,5 kilogram dalam keadaan kosong,” tutur Djoko.
Sementara itu, direktur reserse kriminal khusus (reskrimsus) Polda NTB, Kombes pol Nasrun Pasaribu menjelaskan kegiatan pengoplosan elpiji ini dilakukan sejak Juni 2023. Selanjutnya elpiji nonsubsidi tersebut dijual ke wilayah Sumbawa Barat dengan harga normal.
“Para pelaku mendapat keuntungan untuk 1 kilogram gas non-subsidi sekitar Rp 60.000. Jadi diperkirakan keuntungan dari 100 tabung gas non-subsidi hasil oplosan sekitar Rp 6 juta,” kata Nasrun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(let)