Lombok Tengah, NTB – Peserta JKN diminta melapor ke BPJS jika menemukan ada perbedaan layanan kesehatan di setiap rumah sakit ataupun faskes.
Mengingat akhir-akhir ini banyak pengaduan soal layanan antara pasien umum dan pasien BPJS kesehatan.
Hal ini penting agar nantinya tidak ada lagi keluhan terkait perbedaan layanan kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, dengan adanya laporan ini nantinya akan menjadi acuan pihak BPJS untuk melakukan evaluasi.
Sementara per November, Lombok Tengah telah tercover sebagai Universal Healt Coverage (UHC) dengan jumlah peserta sebanyak 95,14 persen.