Lombok Tengah, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan sebanyak 603 botol miras bermerek hasil operasi pekat di kawasan Kuta Mandalika, 2 Desember kemarin.
Miras yang diamankan ini diketahui tidak dilengkapi surat izin edar sehingga terpaksa diangkut oleh aparat.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah AKP Derpin Hutabarat mengatakan, operasi pekat ini dilakukan pihak kepolisian untuk terciptanya kemanan maupun ketertiban masyarakat menjelang natal dan tahun baru, termasuk di tahun politik ini.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan kegiatan operasi ini hingga nantinya para pengusaha hotel, cafe maupun restoran bisa melengkapi izin sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Selain di kawasan Mandalika, operasi pekat juga dilakukan di semua Polsek jajaran.