27.5 C
Mataram
Thursday, October 10, 2024

BPOM Mataram Gagalkan Peredaran Tramadol Senilai Rp 145 Juta

Must read

Mataram, NTB – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram menggagalkan peredaran obat ilegal dengan estimasi penjualan mencapai Rp145 juta. 

Puluhan ribu obat ilegal tersebut berasal dari jakarta yang dikirim lewat jasa ekspedisi dan saat ini pihak BPOM terus melakukan pendalaman terkait peredaran obat ilegal tersebut.

“Petugas BPOM menyita 14.500 tablet obat ilegal yang terdiri dari 7.000 tablet trihexyphenidil dan 7.500 tablet tramadol dengan nilai  sekitar Rp 145 juta.  Obat ilegal tersebut disita petugas gabungan BPOM bersama Polda NTB di salah satu jasa ekspedisi di kota Mataram,” kata kepala BPOM Mataram Yosef Dwi Irwan, Senin (13/11/2023).

Ia menyebutkan, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya menangkap seorang pria beralamat Praya, lombok tengah, berinisial RDS, lantaran diduga sebagai pengedar obat trihexyphenidil dan tramadol secara ilegal.

“Modusnya pelaku menyembunyikan 14.500 obat ilegal tersebut dimasukkan dalam 14 pipa paralon yang diberi nama sparepart mobil, untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu buah handphone sebagai barang bukti.

Menurut keterangan tersangka, dua jenis obat ilegal tersebut diperoleh dari supplier di Jakarta dan rencananya akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah dengan harga Rp10.500 per tablet. 

“Tersangka mengaku rutin melakukan pengiriman obat ilegal setiap 3-4 hari sekali, dengan setiap pengiriman sebanyak sekitar 150 box, dengan keuntungan Rp 9 juta per pengiriman,” ungkapnya.

Sementara itu, kepala dinas kesehatan provinsi NTB Lalu Hamzi Fikri menjelaskan Tramadol adalah obat penghilang rasa nyeri yang bisa menyebabkan kerusakan organ dan kematian. Trihexyphenidil adalah obat penyakit parkinson yang bisa menimbulkan euforia dan halusinasi. 

Saat ini,  tersangka RDS ditahan di rutan mapolda NTB. Tersangka terancam  pasal 435 dan atau pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article